Dalam rangka memenuhi kewajiban penggunaan SPSE maka pihak LKPP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyelenggarakan Kegiatan Workshop Admin LPSE dan Bimbingan Teknis Standarisasi LPSE : 2014 se-Provisinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, LPSE STAIN Parepare sebagai salah satu system Provider SPSE sejak tahun 2010 menjadi salah satu peserta dalam kegiatan tersebut. Materi workshop tersebut meliputi Transformasi Infrastruktur LPSE, System Cloud dan Keamanan Komunikasi, Standar Layanan LPSE : 2014 , Akses Admin Server dan lain - lain. Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Internal LKPP , Lembaga Sandi Negara dan dari Vendor Perangkat Teknologi dan Sistem Informasi.
LPSE STAIN Parepare adalah unit kerja yang dibentuk di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam Lingkup STAIN Parepare dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektroni. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE STAIN Parepare
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini antara lain :
LPSE STAIN Parepare adalah unit kerja yang dibentuk di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam Lingkup STAIN Parepare dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektroni. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE STAIN Parepare
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini antara lain :
- E-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering.
- Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah,
- Proses audit secara online (e-Audit)
- Sistem Rencana Umum Pengadaan ( Sirup ) Aplikasi Rencana Umum Pengadaan ( RUP ), tujuan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan